Kasus Jessica Dinilai Janggal, Netter Serbu Akun IG Pengadilan Internasional

Kasus 'Kopi Sianida', Komentar Netter di Akun IG ICC
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Akun Instagram (IG) Pengadilan Internasional atau International Criminal Court (ICC) banyak dilaporkan netizen asal Indonesia. Kondisi ini, buntut dari kejanggalan dan keraguan netizen atas putusan Majelis Hakim yang menyatakan Jessica Kumala Wongso bersalah.

Mereka meminta kepada ICC untuk memberikan keadilan kepada Jessica Wongso dalam dugaan kasus 'Kopi Sianida'.

Netizen jengah dengan tuduhan yang dialamatkan kepada Jessica. Sebab, Jessica dipidana tanpa alat bukti yang kuat.

Mohon bantuannya untuk kasus Jessica, dia dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman 20 tahun penjara padahal tidak ada bukti bahwa dia bersalah. DI INDONESIA KEADILAN SULIT DIPERCAYAKAN!!! SILAKAN,” komentar netizen di unggahan ICC tiga hari yang lalu.

Tolong bantu keadilan untuk Jessica Wongso. Tidak ada bukti kuat yang nyata bahwa dia dinyatakan bersalah, mohon dibebaskan, dia tidak terbukti bersalah, kasusnya ada di Indonesia,” komentar lainnya.

Kasus

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

Tolong bantu kami. Kami dari Indonesia dan dia adalah seorang wanita bernama Jessica Wongso, dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Itu tahun 2016 dan sudah 7 tahun, tapi sampai saat ini masih banyak pertanyaan dan keanehan tentang kasusnya,” kata netizen Indonesia yang lain.

Sekedar diinformasikan, menurut situs resmi, ICC adalah badan peradilan independen yang memiliki yurisdiksi atas orang-orang yang dituduh melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.

Kasus

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

Pengadilan ini menyelidiki dan, jika diperlukan, mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian komunitas internasional: genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.

Pengadilan ini berpartisipasi dalam perjuangan global untuk mengakhiri impunitas, dan melalui peradilan pidana internasional. ICC bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan mereka dan membantu mencegah kejahatan serupa terjadi lagi. Pengadilan tidak dapat mencapai tujuan-tujuan ini sendirian.

Sebagai pengadilan pilihan terakhir, pengadilan ini berupaya untuk melengkapi, bukan menggantikan, Pengadilan nasional. Diatur oleh perjanjian internasional yang disebut Statuta Roma, ICC adalah pengadilan pidana internasional permanen pertama di dunia.