Sah! MK Tolak Gugatan Batas Usia, Eks Aktivis 98 Buka Suara

Yustifriadi, Pengamat Politik Kabupaten Bogor
Sumber :
  • Pribadi/Istimewa

VIVA Jabar - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan menolak gugatan soal batas usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024. Keputusan ini disambut gembira sebagian elit politik karena pintu dinasti politik kekuasaan diamputasi.

Menyikapi keputusan MK itu, Analis Politik, Yusfitriadi mengatakan, memontum ini yang ditunggu seantero Indonesia. Tidak hanya oleh kalangan dan faksi-faksi kekuatan politik di negeri ini, tapi juga oleh seluruh rakyat Indonesia. 

Dalam pandangan politik Yusfitriadi, keputusan MK itu memberikan konstelasi baru. Ia berkeyakinan spirit reformasi masih menguat di bumi pertiwi. 

"Keputusan MK yang menolak gugatan syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presisen tersebut di mata publik menyampaikan beberapa pesan," kata Kang Yus sapaan Yusfitriadi, dalam keterangan tertulis, Senin (16/10/2023)

Lantas apa sajakah pesan demokrasi yang dapat dilihat di balik keputusan MK tersebut? Berikut penjelasan Mantan Aktivis 98' itu:

Independensi MK

Banyak kalangan dari elemen bangsa ini yang sudah menduga dan hampir memastikan bahwa MK akan mengabulkan gugatan. 

Karena disebut-sebut gugatan tersebut merupakan karpet merah akselerasi jabatan politik bagi anak sulung Jokowi. Dan ketua MK merupakan iparnya jokowi atau pamannya gibran. 

Namun diluar dugaan banyak pihak, ternyata MK menolak bahkan keseluruhan klausul gugatan. 

"Dengan demikian MK memegang prinsip independensi kelembagaanya. Tentu saja banyak pihak yang mencoba untuk mengintervensi keputusan MK tersebut," ungkapnya

Menaikan Kepercayaan

Menurut Kang Yus, dengan MK memegang prinsip independensi dan profesional dalan memutuskan perkara, maka tentu saja tingkat kepercayaan publik terhadap MK terjaga. 

Terlebih pasca pemilu MK sudah bisa dipastikan akan diserbu oleh sidang sengketa hasil pemilu baik pileg maupun pilpres. 

Analis Politik, Yusfitriadi (Founder Visi Nusantara Maju)

Photo :
  • Istimewa

"Bisa dibayangkan jika kepercayaan publik sudah runtuh terhadak MK, maka proses hukum selanjutnya yang dilakukan oleh MK akan dibayang-bayangi oleh presedent yang buruk," jelasnya

Tak hanya itu, lanjut Kang Yus, kepercayaan publik juga tidak hanya untuk MK, tapi juga untuk jokowi, dimana jokowi dimata publik tidak mengintervensi lembaga MK, padahal ketua MK merupakan iparnya sendiri. 

"Dengan terpeliharanya kepercayaan publik terhadap jokowi, maka menjadi preseden baik untuk langkah-langkah politik jokowi ke depan," ucapnya

Mendengar Suara Publik

Kita sama-sama faham banyak elemen bangsa ini, baik dari kalangan lembaga politik, pakar hukum, para aktor politik, kawan-kawan NGO, perguruan tinggi dan elemen bangsa yang lain mengingatkan MK, akan buruknya dampak politik dan hukum di negeri ini jika MK mengabulkan gugatan syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden. 

"Sehingga rame-rame mendesak agar MK menolak gugatan tersebut dalam upaya menyelamatkan demokrasi di indonesia," beber Kang Yus

Dikatakannya, dengan putusan MK ini, maka publik menggap MK mendengar aspirasi masyarakat yang sedang berkembang. 

Meminimalisir Terjadinya Dinasti Politik Kekuasaan

Kang Yus menjelaskan, dengan putusan MK ini, seakan menjadi 'gong' terkait dinasti politik kekuasaan jokowi. Dengan demikian, masyarakat tidak akan terlalu melihat Gibran sebagai Walikota Solo, Bobby sebagai Walikota Medan, Anwar Usman sebagai ketua MK yang semuanya itu adalah keluarga Jokowi. 

"Namun dengan adanya putusan MK ini dan sekaligus menutup pintu gibran untuk menjadi calon wakil presiden, maka kondisi ini di mata publik bangunan dinasty kekuasaan jokowi akan terminimalisir," kata Dia

Menurunkan Tensi Politik

Disebutkannya, karena masyarakat sudah hampir mengambil kesimpulan MK akan mengabulkan gugatan, maka eskalasi politik sempat memanas, bahkan tidak dibayangkan panasnya jika MK mengabulkan gugatan tersebut. 

Namun, dengan putusan MK ini berharap eskalasi politik tidak akan memanas, tidak akan muncul berbagai kegaduhan, sehingga masyarakat bisa mengikuti pemilu 2024 dengan nyaman . 

Lebih lanjut, Founder Visi Nusantara Maju ini mengatakan, terus apa yang harus dilakukan baik oleh kekuatan politik maupun masyarakat masyarakat setelah MK memutuskan menolak gugatan syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden ini?

Analis Politik, Yusfitriadi (Founder Visi Nusantara Maju)

Photo :
  • Istimewa

Setidaknya, Ia menyebutkan ada 4 menyikapi situasi politik yang mulai mereda sebagai akibat keputusan MK tersebut:

"Pertama, menerima dan menghormati putusan MK. Seluruh masyarakat diharapkan menerima dan menghormati putusan MK. Tidak lagi membangun narasi-narasi yang memdegradasi lembaga penegak hukum seperti MK. 

Kedua, kata Dia, kekuatan politik hendaknya segera bersikap. Baik kekuatan politik PDIP dengan ganjarnya sebagai calon presiden dan Koalisi Indonesia Maju (KIM) dengan prabowo sebagai calon presidennya segera mengambil sikap terkait calon wakil presiden, karena tidak ada lagi momentum yang ditunggu dan waktu pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden tinggal beberapa hari lagi. 

"Karena disinyalir belum memutuskannya calon wakil presiden dari kedua kekuatan politik ini disebabkan menunggu putusan MK," bebernya.

Selanjutnya, Ketiga. Menurutnya ialah hal yang sama agar bisa dilakukan pula oleh partai politik yang sampai saat ini belum mengambil sikap dukungannya terhadap calon presiden. Ia berharap parpol segera mengambil sikap, agar masyarakat diberikan kejelasan sikap partai poplitik tersebut. 

"Keempat, investasi politik gibran. Bagi gibran momentum pemilu 2024 ini harus dijadilan investasi politiknya pada kekuatan politik manapunm hal ini penting sebagai upaya menapaki tangga politik berikutnya baik dalam konteks pilkada maupun dalam konteks pemilu 2029 mendatang," tutup Kang Yus.