Warga Kompleks Perumahan Desak Oknum Dosen Pelaku Skandal Pindah Rumah
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Aparat kampung (RT) kompleks perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung, meminta agar oknum dosen yang terlibat skandal mesum untuk pindah rumah.
Hal itu disampaikan Ketua RT 12 Kelurahan Sukarame, Aan Norman sebagaimana dilansir dari VIVA.
"Warga tidak ingin menerima keberadaan dosen tersebut karena perilakunya telah mencemarkan nama baik lingkungan perumahan," kata Aan Norman, Sabtu (14/10/2023).
Sebagaimana diwartakan, warga melakukan penggerebekan terhadap pelaku perzinahan yang dilakukan oknum dosen UIN Raden Intan Lampung berinisial SH (33) dan mahasiswinya V (22) pada pada Senin (9/10/2023), sekitar pukul 20.00 WIB.
Usai penggerebekan, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung. Keduanya pun diamankan dan dibawa ke kantor kepolisian.
Aan Norman, menyampaikan bahwa mayoritas warga kompleks tidak ingin oknum dosen yang telah menetap sejak 2015 itu kembali lagi ke perumahan dengan alasan meresahkan dan khawatir ikut tercemar karena ulah skandal mesum tersebut.
Aan Norman pun turut prihatin dengan penanganan aparat kepolisian yang membebaskan pelaku. Sebab, Ia khawatir peristiwa tersebut tidak memberikan efek jera dan pelaku akan mengulangi perbuatannya.
Terlebih lagi, istri dosen dan orang tua mahasiswi tidak membuat laporan atas kejadian tersebut. Kondisi ini membuat dosen dan mahasiswi merasa aman dari segi hukum.
"Yang membuat kita bingung, pihak istri dan orang tua mahasiswi tidak membuat laporan. Ini menimbulkan kesan bahwa mereka sedang melindungi pelaku. Oleh karena itu, kami harus mengambil tindakan. Kami tidak ingin dosen tersebut tetap tinggal di lingkungan kami dan merusak nama baik perumahan," tegasnya.
Tindakan Polda Lampung
Dosen dan mahasiswi yang diduga terlibat dalam perbuatan zina tersebut, telah dilepaskan oleh Polda Lampung karena tidak ada laporan yang diajukan oleh istri atau keluarganya.
Hubungan mereka telah berlangsung selama satu bulan dan telah terlibat dalam aktivitas tidak senonoh sebanyak enam kali di rumah dosen.
Diketahui, kasus perzinahan termasuk dalam kategori tindak pidana delik aduan. Dalam kasus dosen dan mahasiswi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kotak kondom dan satu kotak tisu magic.
Terkait dengan perzinahan, Pasal 411 KUHP telah mengalami perubahan dalam definisinya. Perzinahan saat ini merupakan tindak pidana delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh suami atau istri yang sah secara hukum, atau oleh orang tua atau anak yang tidak terikat dalam ikatan perkawinan. Artinya, delik perzinahan tidak dapat dilaporkan oleh semua pihak.
"Sampai saat ini, tidak ada laporan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan dalam kasus perilaku tidak senonoh yang dilakukan oleh dosen. Oleh karena itu, orang yang bersangkutan dibebaskan," kata Kombes Umi Fadillah Astutik pada Rabu (11/10/2023).
Meski demikian, selaku aparat kampung (RT), Aan berkeinginan agar pihak yang merasa dirugikan, seperti istri dosen atau orang tua mahasiswa, yang mengajukan laporan atau pengaduan.
Namun, sejak keduanya ditahan oleh polisi, tidak ada laporan yang diajukan. Oleh karena itu, polisi tidak memiliki dasar hukum untuk menahan mereka.
"Namun, keduanya mengakui bahwa mereka telah menjalin hubungan selama sebulan," kata Kombes Pol Umi.
Konfirmasi UIN Raden Intan Lampung
Sementara itu, pihak Perguruan Tinggi, dalam hal ini UIN Raden Intan Lampung telah memberikan putusan sanksi terhadap keduanya.
Dosen SH, yang memiliki status P3K di UIN Raden Intan Lampung, telah di nonaktifkan. Sementara mahasiswi UIN Lampung V, diberhentikan.
"Kami telah memberikan sanksi dengan surat penonaktifan kepada oknum dosen ini, dan dia telah diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen tetap non-PNS," kata Anis Handayani, Humas UIN Raden Intan Lampung, pada Kamis (12/10/2023).
Dosen SH telah mengajar di UIN Lampung sejak 1 September 2018, sedangkan V adalah seorang mahasiswi yang sudah mencapai semester 7 dan sedang menjalani PKL.
Keduanya berasal dari Fakultas Tarbiyah. Anis menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung yang mencakup Larangan, Jenis Pelanggaran, Bentuk Sanksi, dan Tata Cara Pemberian Sanksi, pada poin 11.
Ia melanjutkan, dalam kode etik tersebut disebutkan bahwa dosen bersama mahasiswinya telah melakukan tindakan yang melanggar nilai-nilai moral, etika, dan ajaran agama Islam.
"Penonaktifan oknum dosen ini dilakukan karena telah melanggar Kode Etik Dosen, melanggar perjanjian kontrak sebagai dosen tetap non-PNS, serta mencemarkan nama baik UIN Lampung," jelasnya.