Danu Menyerahkan Diri, Kuasa Hukum Pastikan Yosef Tak Ikut Terlibat

Ilustrasi Pembunuhan
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Kasus pembunuhan keji di Subang-Jawa Barat menemui fakta baru. Tragedi pembunuhan yang menyebabkan hilangnya 2 nyawa sekaligus pada tahun 2021 lalu ini, menyeret 5 orang dari pihak keluarga korban dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut merupakan keluarga korban. Mereka adalah M Ramdanu (keponakan Tuti alias korban), Yosep (suami), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Hal itu dikemukakan Rohman Hidayat kepada awak media. Rohman menyebut, dalam kasus yang menewaskan seorang ibu dan gadis di Subang, Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (22), Polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka. 

Rohman sendiri merupakan Kuasa Hukum dari Yosef yang dalam hal ini telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka atas kematian 2 orang korban itu.

"Yang jelas betul Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi ditetapkan jadi tersangka berdasarkan pengakuan sepihak yang dilakukan oleh Saudara Danu," kata Rohman Hidayat, Rabu (17/10/2023)

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Rohman menjelaskan bahwa Yosep bersama istri muda dan anak-anaknya masih bersikukuh bahwa mereka tidak terlibat dalam aksi pembunuhan sadis tersebut. 

"Sampai barusan Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi masih dalam tetap keterangannya tidak melakukan, bahkan beberapa saksi seperti Bu Mimin, Arighi dan Abi tidak pernah mengenal Danu sebelum kejadian," jelasnya. 

Rohman juga belum mengetahui soal keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut. Menurut dia, informasi lebih lanjut mengenai peran mereka dalam pembunuhan sadis yang terjadi dua tahun silam itu akan dijelaskan oleh pihak berwajib. 

"Nanti silahkan aja temen-temen tanya ke penyidik ketika ada keputusan penetapan tersangka itu tentunya berdasar," katanya. 

Peritiwa Pembunuhan, Lokasi Kejadian Korban Ibu & Anak (Subang)

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

Perlu diinformasikan, kini, polisi telah menetapkan M Ramdanu alias Danu sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak gadis di Subang, Jawa Barat. 

Penetapan Danu sebagai tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan selama kurang lebih dua tahun. Menurut keterangan polisi, pelaku merupakan keponakan korban Tuti. 

Meski demikian, polisi belum mengetahui apa motif Danu menghabisi nyawa Tuti dan anak gadisnya itu. Danu diamankan oleh polisi setelah menyerahkan diri.