Elemen Karang Taruna di Subang Dukung Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres
- Berbagai Sumber
VIVA Jabar – Elemen Karang Taruna di Kabupaten Subang, Jawa Barat mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres.
Diketahui, MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 15 Oktober 2023.
Putusan tersebut nampaknya membuat elemen Karang Taruna di Kabupaten Subang bersorak gembira.
Pasalnya, sosok Gibran Rakabuming Raka yang mereka dukung dipastikan bisa mengikuti kontestasi pimpinan tingkat nasional tersebut.
Adapun elemen karang taruna yang mendukung putusan MK antara lain:
1. Karang Taruna Blok Mekar Indah
2. Karang Taruna Nuruljanah Pabuaran
3. Karang Taruna Desa Sadawarna4. Karangtaruna Desa Sadawarna
5. Karang Taruna Desa Bantar Binong
6. Karang Taruna Desa Cijengkol
7. Karang Taruna Pusaka 15 Cigadung
8. Karang Taruna Desa Sukadana Compreng
9. Karang Taruna Dusun Cinangka Cipunagara