Seret Klien Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Yosep Angkat Bicara
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Kesaksian M. Ramdanu alias Danu yang mengatakan Yosep Hidayah terlibat dalam pembunuhan Tuti Suhartini alias Enung (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) pada 2021 lalu, dibantah oleh Kuasa Hukum Yosep, Rohman Hidayat.
Rohman menyebutkan, usai Danu menyerahkan diri ke aparat kepolisian, dia membuat tuduhan kepada pihak lain yang sama sekali tidak terlibat.
"Iya tapi nuduh pak yosep," kata Rohman saat dikonfirmasi jabar.viva.co.id, Rabu (18/10/2023) malam.
"Sehingga pak yosep juga jadi tersangka," imbuhnya.
Tak hanya Yosep, lanjut Rohman, Danu juga membuat keterangan palsu terhadap keluarga istri kedua Yosep, Mimin. Padahal, menurut keterangan, mereka sama sekali tidak saling mengenal.
Rohman pun heran, kenapa Danu dapat memberikan keterangan kepada polisi dengan mengatakan keluarga Mimin ikut terlibat, sementara tidak saling mengenal.
"Sampai barusan Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi masih dalam tetap keterangannya tidak melakukan, bahkan beberapa saksi seperti Bu Mimin, Arighi dan Abi tidak pernah mengenal Danu sebelum kejadian," kata Rohman.
Rohman juga belum mengetahui soal keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut. Dikatakannya, selaku Kuasa Hukum masih menanti kelanjutan dari pihak penyidik Polda Jabar.
"Nanti silahkan aja temen-temen tanya ke penyidik ketika ada keputusan penetapan tersangka itu tentunya berdasar," katanya.
Sebelumnya diwartakan, polisi telah menetapkan M Ramdanu alias Danu sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak gadis di Subang, Jawa Barat. Danu pun menyebutkan, ada pihak lain yang ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Hingga kini, Polda Jabar telah menahan 2 orang dari 5 tersangka. Selain Danu, Polisi pun menahan suami korban, Yosep Hidayah.
Sementara itu, keluarga korban pembunuhan yang dalam hal ini selaku kakak korban, Lilis Suharti menuntut agar pelaku pembunuhan dihukum seberat-beratnya.
Lilis Suharti mengaku senang atas tindakan Danu yang mau membuka diri atas kesalahannya. Lilis meyakini, dengan kesaksian Danu, pelaku lainnya dapat segera terungkap.
Lilis sempat terkejut karena pelaku ternyata suami hingga keponakan korban sendiri.
"Ya Alhamdulillah saya senang, pelaku sudah terungkap, selama dua tahun menunggu, Alhamdulillah sekarang sudah bisa masuk penjara," kata Lilis, Rabu (18/10/2023)
Disebutkan Lilis, Danu juga terbuka mengungkap pihak lain yang terlibat pembunuhan Tuti Suhartini alias Enung dan Amalia Mustika.
"Kaget juga dia ikut, senengnya dia terbuka soalnya kalo enggak terbuka orang lain enggak terungkap, alhamdulillah dia terbuka sama keluarga, pelakunya ini-ini, bersyukur bisa menyerahkan diri, pokoknya Danu mau terus terang apa yang di dalam, siap masuk penjara, jadi keluarga ikhlas," ujar Lilis
"Dia nangis, saya juga nangis, dia sujud ke mamahnya ke saya, dia mohon maaf, waktu kemarin, pokoknya cepat terungkap, siapa pelakunya keluarga enggak tenang, siapa pelakunya pokoknya dihukum seberat-beratnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus pembunuhan ini, polisi telah menetapkan 5 tersangka. Kelima tersangka dalam kasus pembunuhan merupakan keluarga korban sendiri.
Mereka adalah M Ramdanu (keponakan Tuti alias korban), Yosep (suami), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Penetapan tersangka pertama, M. Ramdanu alias Danu (21) dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, pada Selasa malam 17 Oktober 2023. Danu ditetapkan tersangka setelah menyerahkan diri.