Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Tragedi Pembunuhan Keji di Subang Versi Persaksian MR
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) resmi mentersangkakan M. Ramdanu alias Danu (MR) dalam kasus kematian misterius Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) pada 18 Agustus 2021 lalu.
MR ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (17/10/2023) malam. Dari hasil keterangan MR, Polisi menemukan fakta baru tentang pelaku yang terlibat.
Ada 4 orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Yosep Hidayat (suami), Mimin Mintarsih (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
"Dari MR kita mendapatkan beberapa orang yang menurut dia sebagai pelaku dan dilakukan penangkapan. Dari empat orang ini sudah ditetapkan tersangka dan lima termasuk MR. Kita tahan dua orang yaitu YH dan MR, sementara tiga tersangka lainya M, A, dan A tidak ditahan. Wajib lapor," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.
Polisi kemudian membawa kembali MR ke lokasi TKP untuk me-review gambaran kejadian berdasarkan keterangan yang didapatkan dari MR.
Melansir VIVA, Tim Ditreskrimum Polda Jabar beserta jajaran penyidik dan personil Polres Subang, mengawal ketat MR ke lokasi, tepatnya di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.