KPK Beberkan Harta Tak Wajar Radael Alun, Naik 24 Miliar dalam 8 Tahun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo yang merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak. KPK selanjutnya mengungkap hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun.

Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri harta kekayaan Rafael Alun sejak tahun 2011. Sebelum Rafael menjabat Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakata Selatan II, ia memiliki harta sebesar Rp. 20,5 milir pada tahun 2011.

"Kalau saya lihat di sini, kekayaannya tahun 2011 kurang lebih sekitar Rp20,5 miliar. Di mana beliau, tersangka RAT ini di tahun 2011-2015 dia adalah Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I," ujar Firli di Gedung KPK pada Senin, 3 April 2023.

Lebih dari itu, Firli mengungkapkan bahwa harta kekayaan Rafael alun bertambah sampai Rp.24 miliar dalam kurun waktu 8 tahun.

"Tadi sempat saya hitung sampai 8 tahun itu meningkat sekitar Rp24 miliar. Di tahun 2019, harta kekayaannya mencapai Rp44,8 miliar," ucap Firli.

"Sedangkan berdasarkan LHKPN tahun 2020, mencapai Rp55,65 miliar. Jadi ini data yang kita dapatkan, di mana tahun 2019, di mana tahun 2015, di mana tahun 2012, semuanya keliatan," imbuhnya.

Diinformasik sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) buntut dari harta kekayaan yang bernilai fantastis.

"Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu (Rafael Alun tersangka) sebagai tindak lanjut komitmen KPK di dalam menuntaskan setiap kasus, baik dalam proses verifikasi telaah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak, dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Kamis 30 Maret 2023.

Ali menyebutkan bahwa Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penerimaan gratifikasi pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu.

"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," bebernya.