Curigai YH Sedari Awal, Yeti Dukung Penuh Langkah MR Ajukan Diri sebagai JC

Peristiwa Pembunuhan, Ibu & Anak (Yeti Kakak Tuti S/Korban)
Sumber :
  • Screenshot berita tvonenews.com

"Ini bawa makanan. Satu kardus buat Danu. Khusus buat Danu, tidak untuk Yosep. Kami bertemu saja enggak mau kalau dengan Yosep," pungkasnya 

Peristiwa Pembunuhan, Kakak Tuti Kerasukan depan Makam (Subang)

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan keji terhadap Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23), polisi menetapkan 5 tersangka.

Penetapan 5 orang tersangka berawal dari pentersangkaan M. Ramdanu alias Danu alias MR pada Selasa (17/10/2023) malam.

Penetapan tersangka terhadap MR bukan karena menyerahkan diri melainkan berdasarkan hasil pengembangan kasus oleh tim penyidik Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar selama 3 bulan terakhir. 

MR sementara ini ditahan bersama salah satu tersangka lainnya, Yosep Hidayat (YH) yang tiada lain adalah suami korban (Tuti S).

MR yang merupakan keponakan Tuti itu menyebut empat tersangka lain yang terlibat dalam pembunuhan pada 18 Agustus 2021 silam di Desa Jalancagak Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang, Jabar.