Ini Penjelasan Pengacara Keluarga Mimin di Kasus Pembunuhan Subang
- Screenshot berita VivaNews
Rohman mengatakan, alasan mengajukan permohonan perlindungan hukum, agar proses hukum yang menjerat kliennya tidak muncul kesan dipaksakan. Ia menilai penetapan tersangka kepada kliennya terkesan dipaksakan.
"Penetapan tersangka kepada Bu Mimin, Arighi dan Abi seolah-olah dipaksakan," ungkapnya.
Rohman menyebut bahwa Arighi telah diperiksa dua kali di Polres Subang. Selain itu terdapat dua orang saksi yang telah diperiksa dan diketahui menemani kliennya saat malam pembunuhan.
"Ada dua orang yang diperiksa menemani Arighi semalaman pukul 22.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB pagi. Bagaimana itu dikatakan di TKP, dua orang itu sudah memberikan keterangan Arighi tidak berada di TKP," kata dia.
Bahkan Rohman menyebut Arighi saat kejadian itu sedang bermain di counter handphone dimana tempatnya bekerja.
"Bahwa saat itu ditemani oleh kedua temannya. Dua teman Arighi pun menemani kliennya tidur hingga pagi," katanya.