Tangani Masalah Sampah, DPRD Kota Bandung Minta Pemkot Gandeng Pemprov
- Tofan/Humpro DPRD Kota Bandung
Selain itu, Tedy juga meminta agar Pemkot Bandung menyokong kebutuhan yang bisa mendukung pengelolaan sampah di tingkat kewilayahan. Pasalnya, ia juga banyak melihat warga yang berinisiatif untuk menangani masalah sampah di wilayahnya.
"Ada tren mini incinerator dari tungku api kecil. Angkanya Rp10-30 juta. Ini kan contoh dari beberapa yang mengeluarkan dana sendiri. Tetapi intinya warga ini banyak yang berinisiatif untuk menyelesaikan sampah di sekitar mereka. Yang mereka butuh tentu sarana prasarana yang memang bisa mendukung kebutuhan warga dalam menangani sampah," ujarnya.
Di tempat yang sama, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengindahkan permintaan Tedy terkait masa darurat yang perlu diperpanjang.
"Unsur kedaruratan masih terpenuhi. Perlu disegerakan dalam bentuk keputusan wali kota. Kita sudah membuat dua kali perpanjangan masa darurat sampah. Ini kita akan ketiga kali. Maka perlu effort yang lebih lagi. Kita masih bergantung dan masih butuh kepada Pemprov Jabar,' ujarnya.
Pihak Pemkot Bandung akan segera membuat Perwal yang lebih terperinci sebagai turunan Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Ketentuan yang lebih terperinci ini untuk mendukung langkah yang telah dijalankan oleh seluruh OPD yang ada di Pemerintah Kota Bandung.
Sekda Kota Bandung yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Darurat Bencana Sampah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, penanganan masalah sampah ini terus didesak melalui sistem klaster dengan tanggung jawab pelaksanaan ada di SKPD terkait.