Gugat Cerai KDL, AH Harus Dapat Izin Atasan

Peristiwa Perselingkuhan, Iptu AH & KDL (Makassar)
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA JabarIptu AH kini resmi mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, KDL. Gugatan cerai tersebut diajukan sebagai buntut dari kasus dugaan perselingkuhan KDL dengan Mahasiswa Unhas Makassar, AW.

"Untuk menegaskan gimana nanti kelanjutan rumah tangga saya, sebagai info saya sudah ajukan gugatan perceraian ke lembaga," kata AH dalam keterangan tertulisnya pada tim VIVA Jabar pada Sabtu (28/10/2023).

Namun, tak sama dengan masyarakat pada umumnya. AH harus mendapat izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang atau atasannya di institusi Polri untuk mengajukan gugatan cerai. Mengingat AH merupakan anggota kepolisian, maka prosedur perceraian diatur tersendiri khusus anggota TNI/Polri dan PNS.

Hal ini merujuk pada Pasal 18 Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri No. 9/2010”) yang berbunyi:

“Setiap perceraian harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan norma-norma agama yang dianut oleh pegawai negeri pada Polri dan mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang.”

Adapun pejabat yang berwenang memberikan izin kawin, cerai dan rujuk antara lain:

1. Kapolri untuk yang berpangkat Pati, PNS golongan IV/d dan IV/e,