Tanpa Surat Kemendagri, DPRD Diam-diam Siapkan Pengganti Pj Bupati Bekasi

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdani
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Suasana politik di Kabupaten Bekasi disebut tengah bersitegang. Fenomena ini nampak dari sikap diam-diam, tapi panas antara Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan dan DPRD Kabupaten Bekasi.

Para wakil rakyat di Kabupaten Bekasi itu nampak seperti enggan wilayahnya dipimpin kembali oleh Dani Ramdan. Pasalnya, jabatan yang kini diemban Dani Ramdan akan habis pada pertengehan Mei 2023.

Hal itu diketahui dari DPRD Kabupaten Bekasi yang secara diam-diam ingin mengganti Dani. Terkuaknya rencana ini menyusul terbitnya surat yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Bekasi dengan nomor: RT.04/420-DPRD tertanggal 28 Februari 2023 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal usulan Calon nama Pj. Bupati Bekasi. 

"Jadi DPRD sudah membuat surat pengajuan permohonan nama untuk pengganti Pj. Hasil keputusan DPRD Kabupaten Bekasi itu mengajukan 3 nama karena (masa jabatan Dani Ramdan) habis bulan Mei," ungkap Anggota DPRD Jabar, Faizal Hafan Farid saat dikonfimasi, Senin, 3 April 2023.

Faizal menduga, pengajuan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi masa jabatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi yang akan segera habis. Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan tiga nama kepada Kemendagri.

Biasanya, lanjut Faizal, prosedur yang dilakukan adalah rapat resmi setelah adanya surat usulan dari Kemendagri. Baru kemudian DPRD mengadakan rapat resmi untuk mebuat suatu usulan.

"Tapi ini inisiatif duluan dewannya. Ya memang tidak menyalahi prosedur, cuman dari masalah etika saja yah mungkin," ujarnya.

Menurut politisi PKS itu, secara prosedur boleh saja demikian. DPRD Kabupaten Bekasi kemungkinan berharap dipanggil Kemendagri dengan alasan mengapa mengajukan surat usulan tersebut.

"Surat Depdagri baru datang sekarang, kurang lebih satu minggu ini. Artinya, dari sisi itu mereka sudah pernah mengajukan, Depdagri baru datang sekarang," jelasnya.

Hanya saja, kata Faisal, dalam ajuan awal surat yang beredar, tidak ada nama Dani Ramdan. Faizal menilai, Dani mungkin berharap namanya masuk dalam usulan tersebut.

"Sekarang mungkin memang namanya tidak ada, agak bersitegang juga antara Pak Dani dan DPRD karena DPRD ngajuin gak ada nama dia," tuturnya.

Dikatakan Faizal, ada alibi DPRD Kabupaten Bekasi tidak memasukan Dani Ramdan. Alibi yang dimaksud adalah yang bersangkutan disebut ingin menjadi Sekda Jawa Barat.

"Semoga sukses jadi Sekda, begitu orang Bekasi bilang. Meski di balik itu ceritanya macam-macam lah," beber Legislator Jabar dari Dapil Kabupaten Bekasi itu.

Salah satu alasan yang sampai ke telinga Faizal yaitu DPRD Kabupaten Bekasi sedikit kecewa lantaran Dani tak kunjung melantik 16 pejabat Eselon II. Padahal, mereka semua sudah disahkan oleh Mendagri, Tito Karnavian.

"Tapi belom dilantik, jadi menghambat kegiatan kerjaan di dinas di pemda. Jadi alasannya Pak Dani kurang becus nih," paparnya.

Kenyataannya, Faizal mengatakan, Dani Ramdan kini langsung bergegas menyelesaikan segala permasalahan. 16 pejabat Eselon II itu sudah dilantik. Lantas berbagai kegiatan positif tak ketinggalan dilakukan Dani.

"Dengan alibi (Dani) pokoknya saya sih, saya bekerja aja lah kalau kata Pak Dani, meski besok ibaratnya dalam istilah, andaikan besok terjadi kiamat kita menanam pohon sekarang tuh boleh. Semangatnya Pak Dani sekarang gitu, dia tetap bekerja, meski nama dia gak ada di usulan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, pengajuan nama pengganti Pj Bupati Bekasi dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi melalui rapat pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi tanggal 7 Februari 2023. Hal itu dilakukan tanpa didahului surat permintaan pergantian dari Kemendagri maupun Pemerintah Provinsi Jabar.

Dalam surat tersebut, DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan tiga nama calon pengganti Dani Ramdan sebagai Pj. Bupati Bekasi di antaranya Yana Suyatna yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong yang merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi serta Koswara yang merupakan Kepala Dishub Jawa Barat.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Farihin menilai, usulan DPRD Kabupaten Bekasi terkait pengganti Pj Bupati Bekasi adalah keputusan final. Menurutnya, tidak adanya nama Dani Ramdan karena kinerja yang bersangkutan tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Sejumlah program yang diapresiasi publik, seperti perbaikan jalan tanpa APBD justru berasal dari masyarakat melalui aspirasi dewan. Iin menegaskan, Dani Ramdan tidak menorehkan banyak prestasi.

"Jadi kami di dewan menilai, lebih baik Gubernur Jawa Barat mempertimbangkan usulan murni dari masyarakat Bekasi daripada memaksakan memperpanjang seorang Dani Ramdan yang mendapat penolakan dan memiliki resistensi di masyarakat," beber Iin.

Politisi Partai Bulan Bintang ini menyebutkan, tidak ada alasan bagi Ridwan Kamil untuk memperpanjang jabatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi. Pasalnya, banyak persoalan yang muncul sejak kehadiran Dani Ramdan di Bekasi yang justru dikhawatirkan merugikan Ridwan Kamil sebagai pembina kepala daerah, apalagi Pj yang berasal dari ASN Pemprov Jabar. Pun merugikan secara politik.

"Kalau dipaksakan memasukan nama Dani Ramdan, bakal ada perlawanan berlanjut dari masyarakat Bekasi, terlebih kami di DPRD Kabupaten Bekasi," tegasnya.

Pengamat politik dari Unpad, Firman Manan mengatakan, secara aturan, dalam undang-undang Pj hanya menjabat satu tahun dan dapat diperpanjang kembali. Walaupun ada usulan penggantian Pj, keputusan akhirnya tetap ada di Kemendagri.

"Jadi belum tentu juga yang diusulkan oleh daerah itu, itu yang kemudian yang diambil," kata Firman saat dihubungi, Selasa, 4 April 2023.

Dalam konteks politik, Firman menilai, ada relasi yang tidak baik antara Pj. Bupati Bekasi dengan DPRD Kabupaten Bekasi. Apabila relasinya baik, maka DPRD akan mengusulkan nama yang sama yakni Dani Ramdan.

"Sementara ini tidak, mengusulkan nama lain, artinya tidak mengusulkan lagi Pak Dani Ramdan. Artinya ada problem," ujar Firman.

Menurut Firman, masalah tersebut adalah tantangan bagi Dani. Pada dasarnya, seorang Pj memang harus memiliki kemampuan mengelola komunikasi dengan kekuatan-kekuatan politik yang ada di daerah. Dalam hal ini, representasinya ada pada DPRD.

Terlebih, imbuh Firman, Pj tidak memiliki legitimasi politik. Lain halnya dengan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang dipilih langsung.

"Saya khawatir ada problem di sisi itu, bahwa ada kemudian komunikasi politiknya yang memang tidak begitu baik, sehingga muncul penyikapan seperti itu," tutur Firman.

Selain itu, Firman menduga, bisa saja DPRD Kabupaten Bekasi memiliki kepentingan atau keinginan lain dalam hal Pj tersebut. Terlebih, mereka mengajukan tiga nama yang tidak ada Dani di dalamnya.

"Kalau memang betul ada semacam konflik, ketidakcocokan, relasi yang tidak baik, kalau memang tidak bisa diselesaikan, ini pemerintahan yang lebih atas berinisiatif. Apakah itu di level provinsi atau Kemendagri untuk kemudian memang menjernihkan persoalan ini," tandas Firman.