Ramai soal Dugaan Asusila, Pihak Unhas Buka Suara

- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Nama Karina Dinda Lestari (KDL) dan Andy Wahab (AW), dua dokter berstatus mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar menggegerkan dunia pendidikan Tanah Air.
KDL dan AW tengah berurusan dengan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) karena diduga melakukan tindak pidana perzinahan.
Kasus itu berawal dari pelaporan suami KDL, Ipu Alvian Hidayat (AH). KDL adalah istri sah seorang polisi, Iptu Alvian Hidayat (AH).
Sementara, AW merupakan dokter residen alias mahasiswa pendidikan dokter spesialis bedah. Kini, keduanya harus berurusan dengan Polda Sulsel usai dilaporkan Iptu AH atas dugaan tindakan pidana perzinahan.
Menanggapi kasus tersebut, pihak Unhas belum memberikan keputusan apapun. Pihak Unhas masih menunggu hasil pemeriksaan Kepolisian karena kasus kedua mahasiswa telah dilaporkan oleh suami sah KDL.
“Suaminya sudah melapor ke Polda, sehingga kami menyerahkan bagaimana hasilnya untuk langkah ke depannya,” ungkap Ahmad Bahar, Bidang Humas Unhas Makassar kepada wartawan.
Ahmad Bahar menyebutkan, ada 3 jenis sanksi yang diberlakukan kepada mahasiswa apabila terlibat tindak pidana.
Namun, kata Dia, penerapan sanksi akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum, yang dalam hal ini kewenangannya ada di kepolisian.
Oleh karena itu, terkait problem yang dihadapi KDL dan AW, pihak Unhas masih berkoordinasi dan tetap menunggu keputusan dari kepolisian.
“Kalau sanksi ini kan kalau ada pelanggaran di kampus, biasanya ditangani secara hukum polisi ya, itu bertingkat ya, tergantung di kepolisian,” kata Bahar, Rabu (25/10/2023).

Kampus Universitas Hasanuddin Makassar
- Berbagai Sumber
Bila kepolisian telah mengeluarkan hasil pemeriksaan, baru kemudian pihak PTN menindaklanjuti dengan penerapan sanksi. Itu pun merujuk hasil kepolisian. Unhas tidak bisa serta merta menerapkan sanksi tanpa kejelasan hukum.
Disebutkan Bahar, sanksi yang berlaku di Unhas Makassar ada tiga dan diterapkan secara bertahap, mulai dari skorsing hingga drop out atau dikeluarkan secara tidak hormat.
“Kami ikut dari sana. Di Unhas itu ada tahapan sanksi ya. Mulai dari skorsing 1 hingga 3 semester, kalau berat kita langsung keluarkan. Kami masih menunggu hasil tindak lanjut dari kepolisian,” tutur Bahar.
Bahar juga tidak menampik bahwa Karina Dinda Lestari adalah alumnus kedokteran China. KDL merupakan mahasiswa Koas, sedangkan AW memang mahasiswa aktif di Unhas Makassar.
"Istilahnya adaptasi di sini, dia (Karina Dinda Lestari) sedang coas. Kalau coas biasanya 2 tahun. Kalau yang cowok (Andy Wahab) memang (kuliah) di sini," pungkasnya.