Ini Regulasi Terkait Besaran Denda dan Sanksi di Uji Emisi DKI Jakarta
- Berbagai Sumber
VIVA Jabar - Pemerintah DKI Jakarta gencar mensosialisasikan terkait peraturan baru Uji Emisi kendaraan. Pemdaprov DKI Jakarta pun mulai gelar razia sejak Rabu (1/11/2023) lalu.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Pengendali Pencemaran Udara (Satgas PPU), Ani Ruspitawati, beberapa hari lalu.
“Per Rabu, 1 November 2023, mobil dan motor yang berusia 3 tahun akan langsung dirazia jika masuk ke Jakarta. Fokus emang fokus pemeriksaan dilakukan pada kendaraan dengan usia 3 tahun,” ungkap Ani Ruspitawati
Sementara yang dinyatakan tidak lolos uji emisi adalah kendaraan yang usianya lebih dari 3 tahun. Kendaraan dengan usia 3 tahun ke atas tersebut jelas akan dilarang untuk beroperasi di sepanjang jalan kawasan DKI Jakarta.
Ani menjelaskan, ketentuan sanksi dan denda bagi kendaraan yang dinyatakan tidak lolos uji emisi, sesuai dengan perundang-undangan.
Ketentuan tindakan tilang atau denda bagi yang melanggar aturan ini tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Pemberian sanksi tilang akan sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009,” tambah Ani.
Disebutkannya, secara khusus, aturan denda dan tilang tersebut dibahas dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta pasal 286 UU LLAJ.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa besaran tilang untuk kendaraan roda empat dan dua akan berbeda. Untuk sepeda motor yang melanggar aturan uji emisi akan dikenai denda Rp250 ribu.
Sementara untuk mobil yang tak lolos aturan uji emisi di DKI Jakarta akan dikenai denda tilang sebesar Rp500 ribu.
Sebagai informasi, Pemdaprov DKI Jakarta memberlakukan aturan uji emisi bagi kendaraan bermotor yang beroperasi di kawasan Jakarta. Hal tersebut terpaksa dilakukan mengingat udara di ibu kota semakin memburuk dan mengandung polusi.