Pemdaprov DKI Jakarta Terapkan Uji Emisi Kendaraan, Ini Pertimbangannya

Polisi lalu lintas melakukan sosialisasi e-tilang atau ETLE.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA Jabar - Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) DKI Jakarta tetap menerapkan razia dalam uji emisi (kelayakan) kendaraan. Keputusan ini berdasarkan peraturan terbaru Pemdaprov DKI Jakarta.

Dasar pertimbangan diterapkannya Uji Emisi atau kelayakan dan kepatutan kendaraan ialah lantaran kondisi udara DKI Jakarta yang mengkhawatirkan dan telah mengalami polusi.

Dengan aturan uji emisi tersebut, kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua yang berusia lebih dari 3 tahun akan dirazia dan dikenakan sanksi. Aturan mulai berlaku sejak 1 November 2023 kemarin. 

Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan razia akan fokus pada kendaraan bermotor yang berusia 3 tahun.

“Per Rabu, 1 November 2023, mobil dan motor yang berusia 3 tahun akan langsung dirazia jika masuk ke Jakarta. Fokus emang fokus pemeriksaan dilakukan pada kendaraan dengan usia 3 tahun,” ungkap Ani.

Adapun mengenai ketentuan sanksi dan denda, Ani menjelaskan, hal itu tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

"Pemberian sanksi tilang akan sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009,” tambah Ani. 

Ilustrasi mobil listrik

Photo :
  • Berbagai Sumber

Secara khusus, aturan denda dan tulang tersebut dibahas dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta pasal 286 UU LLAJ. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa besaran tilang untuk kendaraan roda empat dan dua akan berbeda. 

Diketahui, untuk sepeda motor yang melanggar aturan uji emisi akan dikenai denda Rp250 ribu. Sementara untuk mobil yang tak lolos aturan uji emisi di DKI Jakarta akan dikenai denda tilang sebesar Rp500 ribu.