Uji Emisi Tanpa Sanksi dan Denda, Ini Kata Pj Gubernur DKI Jakarta
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memberikan tanggapan soal ditiadakannya sanksi dan denda di program Uji Emisi.
Tak banyak yang disampaikan, Heru mengemukakan, bahwa denda dan sanksi merupakan teknis dari program Uji Emisi. Karena yang pokok adalah upaya pelestarian polusi udara yang bersih.
"Ya ngikut aja. Terserah teman-teman polisi tahu kebijakannya," ujar Heru Budi di Jakarta, Senin (11/9/2023) lalu.
Pelaksanaan Uji Emisi masih dipersoalkan publik. Sehingga, pelaksanaannya terus dinamis. Heru mengaku, pihaknya akan berdiskusi dengan instansi terkait agar Uji Emisi tetap berjalan efektif.
Dikatakan Heru, pihaknya telah mengetahui alasan detail perubahan sistem tersebut. Namun, ia memastikan Pemdaprov DKI Jakarta akan mengikuti keputusan tersebut.
"Ya nanti kita diskusi. Kan intinya uji emisi itu para ATPM sudah melakukan uji emisi. Seperti Astra gratis sampai Desember," katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, program razia Uji Emisi tak lagi menerapkan sistem denda dan sanksi.
Masyarakat hanya diwajibkan untuk melakukan service rutin untuk usia kendaraan di atas 3 tahun, baik mobil maupun motor.
"Iya untuk ke depan tidak ditilang, tidak lulus," jelas Kepala Satuan Tugas Pengendalian Polusi Udara, Komisaris Besar Polisi Nurcholis, Senin (11/9/2023) lalu.
Pria yang juga menjabat sebagai Irwasda Polda Metro Jaya itu menilai, sistem penilangan dihilangkan lantaran dinilai tidak efektif.
"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji dihimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," tandasnya