Edi Minta Maaf ke Otto Hasibuan dan Buka Barang Bukti Baru Berupa Video Rekaman

Kasus 'Kopi Sianida', Edi Darmawan & Otto Hasibuan
Sumber :
  • Screenshoot Berita VIVANews

VIVA Jabar - Nama ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan kembali menjadi pembicaraan hangat di media sosial (medsos). Edi mengaku menyembunyikan sesuatu kepada publik dan hukum soal barang bukti rekaman video.

Sebelumnya, Edi melayangkan permintaan maaf secara langsung kepada Otto Hasibuan. Ia bahkan mengakui bahwa pengacara Jessica Wongso itu adalah orang baik dalam menanggapi dirinya. 

Dalam video permintaan maaf tersebut, Edi Darmawan juga menjelaskan alasan dirinya baru memperlihatkan bukti video tangan Jessica Wongso memasukan racun sianida ke kopi Mirna Salihin usai film dokumenter Netflix tayang.  

Ayah kandung Mirna Salihin itu menjelaskan bahwa dirinya tak berusaha untuk menyembunyikan bukti CCTV tersebut dari digital forensik selama 7 tahun lalu

"Ini yang saya tunjukkin gambar tangan Jessica masukin tangan kiri itu. Begini, itu sebenarnya bukan barang saya atau saya ngumpetin data dari digital forensik," kata Edi Darmawan Salihin dalam tayangan video yang diunggah akun TikTok @asriamelya3. 

Edi Darmawan menyebut bahwa dirinya menemukan bukti CCTV itu pada tahun 2016 silam. Bahkan, pergerakan tangan Jessica Wongso memasukan sesuatu ke dalam gelas itu juga terekam CCTV di bagian depan, tapi tertutup oleh tas belanja. 

Namun, Edi Darmawan mengaku bahwa dirinya tidak memperlihatkan bukti tersebut di persidangan tahun 2016 silam karena terikat perjanjian dengan pihak kepolisian Indonesia dan Australia.  

Edi Darmawan bahkan mengatakan bahwa Krishna Murti, Direskrimum Polda Metro Jaya saat itu sempat memperlihatkan bukti CCTV tersebut kepada dirinya, tapi memintanya untuk tak menjadikan sebagai barang bukti supaya tak membahayakan kepolisian Indonesia. 

Kasus

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

"Pak Krishna Murti bawa itu cuman buat ditunjukkin aja, jangan dipakai karena ini berkaitan dengan kepolisian. Kalau sampai cedera janjinya kepada AFP, berbahaya sekali," kata Edi Darmawan Salihin. 

Karena ada seorang perwira dari kepolisian Australia yang datang untuk melakukan investigasi terhadap kasus tersebut. Mereka meminta kepolisian untuk tidak membuka semua bukti supaya Jessica Wongso tidak dihukum mati di Indonesia.  

"Waktu itu ada perwira lah dari sana yang datang untuk investigasi. Kalau kita buka semua, Jessica Wongso itu bisa dihukum mati. Tapi, AFP bilang nggak akan kasih apa-apa kalau sampai dihukum mati. Karena, Jesica Wongso sudah mau jadi warga negara Australia," ujar Edi Darmawan Salihin.