Jawa Barat Tetapkan UMP Naik 7,8 Persen
- screenshoot berita VivaNews
VIVA Jabar – Pemprov Jabarmenetapkan upah minimum provinsi (UMP) padatahun 2023sebesar Rp1.986.670 atau naik 7,8 persen dibandingkan pada tahun 2022 yaitu sebesar Rp1.841.487.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan penetapan UMP 2023 tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023. "Ini sudah yang terbaik yang kita ambil terkait perhitungan UMP ini ya," katanya di Bandung, Jawa Barat, Senin (28/11/2022).
Menurutnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah melakukan penelitian rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan menyelaraskan dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, menurut dia, surat keputusan tersebut juga menetapkan bahwa besaran upah mulai berlaku dan dibayarkan pada 1 Januari 2023.
Dia pun memastikan penetapan UMP 2023 ini sudah mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Formulasi Perhitungan Upah Minimum. Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi menilai kenaikan UMP 2023 sebesar 7,88 persen memberikan peluang bagi buruh, karena hampir seluruh kabupaten dan kota otomatis akan merujuk lebih dari angka inflasi . “Inflasi di Jawa Barat sebesar 6,12 persen.
Ini 7,88 persen, artinya otomatis daya beli buruh yang selama ini menuntut mereka jika menggunakan PP 36 akan tertanggulangi. Kalau menggunakan PP 36, maka banyak kabupaten dan kota yang nanti di bawah kenaikan inflasinya,” kata Rahmat.