Buruh Ancam Mogok Kerja Imbas UMP Naik Rp70 Ribu, Apindo Jabar: Baiknya Kedepankan Dialog Sosial
- Istimewa
VIVA Jabar – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat tak melarang jik para buruh berencana melakukan demo hingga mogok kerja massal imbas keputusan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2024 sebesar Rp70.000.
Ketua DPP Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik mengatakan, demo merupakan hak buruh dan dijamin oleh UU No 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan.
"Namun demikian, alangkah baiknya kalau mengedepankan dialog sosial serta musyawarah untuk mufakat baik secara bipartit antara pengusaha dan buruh maupun secara tripartit antara pengusaha, pemerintah dan buruh, sehingga tidak perlu lagi ada produktivitas yang harus hilang dengan adanya mogok kerja atau demo," ujarnya dalam keterangan resmi pada Selasa, 21 November 2023.
Dijelaskan Ning, diketahui bahwa saat ini Jawa Barat sedang gencar-gencarnya melakukan promosi untuk menarik investasi. "Seperti misalnya di kawasan Rebana, sehingga tentu kami berharap iklim investasi tetap terjaga dengan baik," ungkapnya.
Ning juga menjawab pernyataan buruh bahwa sebelum tahun 2015 kenaikan upah dapat mencapai dua digit. Saat itu, jenis investasi didominasi padat karya yang dapat menyerap banyak tenaga kerja. Sedangkan sekarang meski nilai investasinya meningkat, namun didominasi padat modal dan lebih mengutamakan otomatisasi.
Akibatnya, tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan dari padat karya dan tidak memiliki kualifikasi yang memadai di padat modal akan sulit mendapatkan pekerjaan.
"Dengan didominasinya Jabar oleh investasi padat modal, banyak pabrik yang tutup serta banyaknya pabrik yang melakukan relokasi ke provinsi lain," paparnya.