Gambar Uang Dicorat-coret Viral di Media Sosial, Begini Tanggapan Bank Indonesia

Gambar uang dicorat-coret
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Baru-baru ini beredar di media sosial gambar uang pecahan sepuluh ribu rupiah yang dicorat-coret hingga tidak terlihat seperti uang seperti biasanya. Akibat ulah tangan-tangan jail itu, gambar pahlawan asal Papua, Frans Kaisiepo menjadi berubah bahkan jauh dari foto aslinya.

Padahal ada UU yang mengatur bahwa tindakan mencorat-coret uang termasuk kategori perusakan dan bisa dipidana hingga Rp.1 miliar atau kurungan 5 tahun penjara.

Melansir unggahan akun Instagram @pikology dijelaskan, bahwa aturan tersebut tertuang dalam Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ayat 1. 

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Menanggapi fenomena corat-coret uang rupiah itu, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim mengatakan bahwa uang merupakan simbol kedaulatan negara. Sebabnya, masyarakat dilarang mencorat-coret atau menggambarnya.

Kendati begitu, Marlison mengatakan uang yang dicorat-coret tersebut masih bisa digunakan dalam transaksi, namun ia menghimbau untuk segera menukarkannya ke BI.