Dugaan Maladministrasi Seleksi Sekda Jabar, Pengamat: Kalau Benar Cacat Formil, Harus Diulang
- Istimewa
VIVA Jabar – Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan angkat bicara mengenai dugaan praktik maladministrasi atau prosedur cacat dalam prosesSeleksiTerbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah (Sekda)Jawa Barat(Jabar).
Menurut Cecep, hasil seleksi pengisian jabatan Sekda Jabar tersebut bisa dibatalkan demi hukum, jika mengalami cacat secara formil. Artinya jika seleksi dilakukan melalui prosedur maka batal. Konsekwensinya kata dia, proses seleksi tersebut harus diulangi dari awal demi tegaknya hukum.
“Prinsipnya siapa pun itu termasuk seleksi jabatan Sekda Jabar, harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) atau aturan yang berlaku. Jadi tidak boleh ada prosedur yang dilangkahi dan dilanggar,” tegas Cecep, saat dihubungi Media melalui telepon selurnya, Senin 8 Januari 2024 pagi ini .
Cecep pun meminta kepada pihak yang curiga, agar segera melapor kepada instansi terkait apabila ditemukan dugaan maladministrasi proses seleksi jabatan Sekda Jabar tersebut.
Laporan itu kata dia, bisa disampaikan kepada Pemprov Jabar, DPRD Jabar, dan pemerintah pusat melalui Kemendagri RI.
“Kepada pihak yang menduga segera mengingatkan pemerintah. Karena kalau dugaan itu benar, maka hasil seleksi itu bisa dibatalkan demi hukum,” jelasnya.
Oleh karena itu, Cecep mendesak Pemprov Jabar agar segera menjelaskan kepada publik dan memastikan apakah terjadi pelanggaran atau tidak dalam proses seleksi jabatan Sekda Jabar tersebut.