Muncikari Threesome Tega Jual Teman Sendiri yang Sedang Hamil

Tersangka TPPO saat dirilis di Markas Polresta Mojokerto.
Sumber :
  • VIVA Jatim/ M Lutfi Hermansya

Ketiganya kemudian melakukan kegiatan seks threesome. Belum selesai, polisi datang melakukan penggerebekan. Semuanya kemudian digiring ke Markas Polresta Mojokerto dan diperiksa. DA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Yuli mengatakan, tersangka DA dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP Hal-hal Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," katanya.