Jatuhkan Sanksi, DKPP Sebut Ketua KPU RI Langgar Kode Etik Karena Loloskan Pencalonan Gibran

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Karenanya, DKPP menjatuhkan sanksi 'peringatan keras terakhir' kepada Hasyim Asy'ari.

Keputusan tersebut diambil setelah sebelumnya menerima aduan dari tiga orang tentang putusan KPU menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres itu.

Kemudian, keputusan DKPP itu disampaikan langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang putusan pada Senin, 5 Februari 2024.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Heddy Lugito, dalam siaran langsung di YouTube DKPP.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tegasnya.

Keputusan yang sama dijatuhkan oleh DKPP kepada enam anggota komisioner KPU RI.

Mereka dianggap melanggar kode etik karena telah memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tanpa mengubah aturan tentang minimum usia calon dalam aturan yang ada.