Jelang Pemilu Revisi RUU Desa Disetujui, Kades Indonesia Bersatu Berterimakasih pada Jokowi
- Berbagai Sumber
VIVA Jabar – Delapan hari jelang pemilihan umum (Pemilu) Revisi Undang-undang Desa telah selesai pada tahap pertama. Atas hal itu, Ketua Kades Indonesia Bersatu (KIB), Pandoyo menyampaikan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo.
Diketahui, salah satu poin dalam RUU tersebut adalah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah dan juga utamanya bapak Presiden Jokowi dan juga kepada seluruh pimpinan DPR RI semoga segera diparipurnakan,” kata Pandoyo saat dihubungi wartawan.
Kemudian Pandoyo mengingatkan setidaknya ada 25 pasal dalam RUU Desa yang akan direvisi. Selain tentang masa jabatan, yang akan direvisi juga adalah tentang kepala desa mendapatkan manfaat dari pembangunan wilayah suaka hutan atau hutan lindung.
Di samping itu, menurut Pandoyo pemerintah desa diberikan kewenangan untuk mengelola dana desa hingga 70%. Sehingga tidak terlalu banyak program mandatory memberatkan pemerintah desa.
“Kemudian juga di sana mengatur tentang kewenangan desa tentang Pilkades jika terjadi calon tunggal tentang kedudukan perangkat desa tentang hak dan kewajiban kepala desa dan perangkat desa kemudian juga terkait dengan tata kelola Bumdes,” terangnya.
Selanjutnya Pandoyo berharap RUU Desa segera diparipurnakan. Sehingga harapan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera segera terwujud.