7 Larangan yang Harus Dihindari Saat Mencoblos di TPS Pemilu 2024

Ilustrasi Kotak Suara Pemilu.
Sumber :
  • Pixabay.com

5. Mencoblos lebih dari satu kali, baik dengan menggunakan identitas sendiri maupun orang lain. Hal ini bisa dianggap sebagai pemalsuan suara, yang bisa merugikan hak pilih orang lain dan mengubah hasil pemilu.

6. Menggagalkan pemungutan suara, baik dengan cara merusak, mencuri, atau menghilangkan surat suara, bilik suara, kotak suara, atau peralatan lain yang digunakan di TPS. Hal ini bisa dianggap sebagai tindakan kriminal, yang bisa mengganggu jalannya pemilu.

7. Melakukan aksi protes, demonstrasi, unjuk rasa, atau kekerasan di sekitar TPS. Hal ini bisa dianggap sebagai tindakan mengganggu ketertiban umum, yang bisa menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat.

Ketujuh larangan tersebut bisa berakibat fatal bagi pemilih, baik berupa sanksi administratif, pidana, maupun perdata. Oleh karena itu, pemilih diimbau untuk menghindari hal-hal yang dilarang tersebut dan menggunakan hak pilihnya dengan bijak, jujur, dan adil.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu juga berkomitmen untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas pemilu.

KPU mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi jalannya pemilu, serta menghormati hasil pemilu yang sah dan konstitusional.

Pemilu 2024 adalah momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk menentukan masa depannya. Mari kita berpartisipasi aktif dalam pemilu dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.