Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Gedung DPR
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang tanggung jawab besar di dalam proses pembentukan kebijakan.

Dipilih melalui pemilihan umum, anggota DPR diharapkan mampu menyuarakan aspirasi rakyat untuk kemudian menjadi kebijakan yang adil.

Meski tanggung jawabnya besar, banyak orang berlomba-lomba ingin menjadi anggota DPR.

Ada yang rela mengeluarkan modal besar demi terpilih menjadi anggota legislatif.

Tidak hanya bagi yang berlatarbelakang sebagai politisi, mulai dari pengusaha hingga artis pun ada yang bersaing untuk menjabat sebagai anggota DPR yang terhormat.

Di balik tanggung jawab yang besar, memangnya seberapa besar gaji yang akan didapat oleh anggota DPR?

Jika merujuk pada regulasi, maka gaji pokok anggota DPR diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000.

Berikut besaran gaji pokok yang tercantum pada Pasal 1:

  • Gaji pokok Ketua DPR: Rp5.040.000
  • Gaji pokok Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
  • Gaji pokok Anggota DPR: Rp4.200.000

Sama seperti yang disebutkan Krisdayanti, anggota DPR tidak hanya menerima gaji pokok, juga ada tunjangan yang nominalnya berbeda sesuai dengan tinggi jabatan.

Mulai dari tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, hingga tunjangan komunikasi.

Berikut rincian tunjangan jabatan Anggota DPR RI:

  • Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp9.700.000
  • Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000
  • Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp18.900.000

Lalu juga ada uang pensiun yang disiapkan untuk anggota DPR sebesar 60 persen dari gaji pokok, berikut rinciannya:

  • Ketua DPR: Rp3.024.000
  • Wakil ketua DPR: Rp2.772.000
  • Anggota DPR: Rp2.520.000