Kamaruddin: Vonis Mati Ferdy Sambo Kemenangan Rakyat Indonesia
- VIVA/M Ali Wafa
"Memerintahkan merusak barbuk (barang bukti) dan CCTV dan mencuri DVR. Dan merusak barbuk lainnya, termasuk menyembunyikan barbuk seperti hp dan laptop hingga saat ini belum ada," jelasnya.
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggelar sidang vonis terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo pada Senin 13 Februari 2023.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap eks Kepala Divisi Propam Mabes Polri itu.
Diketahui, Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu. Dia di eksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan berbagai penyelidikan dan penyidikan, eks Kadiv Propam Mabes Polri itu dijadikan tersangka bersama 4 orang lainnya, yaitu istrinya sendiri Putri Candrawathi, dua orang ajudannya, yaitu Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan seorang ART, Kuat Ma'ruf.