AHY Cuan, Gaji dan Tunjangan Sebagai Menteri ATR Capai Puluhan Juta Rupiah

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Jabar – Setelah resmi menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) langsung menikmati gaji dan tunjangan yang fantastis.

Putra sulung mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mendapatkan pendapatan yang bisa membuat banyak orang iri.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik AHY sebagai Menteri ATR/BPN pada Rabu, 21 Februari 2024.

Sejak saat itu, AHY berhak atas gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Namun, itu belum semua.

AHY juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Jika ditotal, gaji dan tunjangan jabatan AHY mencapai Rp18.648.000 setiap bulannya. Itu pun belum termasuk tunjangan atau dana operasional lainnya yang biasanya diberikan kepada para menteri.

Tunjangan ini diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan jabatan, dan jumlahnya ditentukan oleh Peraturan Pemerintah terbaru atau yang masih berlaku.

Belum lagi, AHY juga mendapatkan fasilitas rumah dinas dan mobil dinas yang mewah dan nyaman.

Fasilitas ini diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 PP 50 Tahun 1980, yang menyatakan bahwa menteri selain dari gaji pokok, juga berhak atas tunjangan jabatan, tunjangan seperti Pegawai Negeri Sipil, dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, gaji dan tunjangan AHY sebagai Menteri ATR bisa jadi jauh lebih besar dari yang disebutkan di atas. Bisa saja, AHY mendapatkan pendapatan hingga ratusan juta Rupiah setiap bulannya.