Mahfud MD Sebut Hak Angket Tidak Akan Mengubah Hasil Pemilu
Sasaran dalam hak angket, lanjutnya, tak sekadar kebijakan pemerintah. Ada pula penggunaan anggaran dan wewenang dalam pelaksanaan kebijakan. Termasuk didalamnya terkait kebijakan pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh pemerintah.
"Jadi kalau Ketua KPU dan Bawaslu itu nggak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah," ujarnya.
Dalam kesempatan ini Mahfud menyanggah pernyataan sejumlah kalangan yang menyebut bahwa Hak Angket tidak cocok dikaitkan dengan pemilu. Dia menegaskan bahwa tetap bisa meskipun porsi yang disinggung adalah kebijakan pemerintah.
"Siapa bilang tidak cocok, bukan pemilunya, tapi kebijakannya yang berdasarkan kewenangan tertentu," katanya.
Kendati demikian, Mahfud mengaku tak ingin ikut cawe-cawe atas hak angket. Menurutnya ranah tersebut berada di DPR dan partai politik. Dia menuturkan saat ini posisinya tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan hak angket.
"Saya nggak ikut di situ karena saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu tapi kalau sebagai ahli hukum saya ditanya apakah boleh, amat sangat boleh," tegasnya.