Tanggapan PDIP Soal Pemberian Pangkat Kehormatan Prabowo: Bertentangan dengan UU

Kenaikan pangkat Prabowo Subianto
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

VIVA Jabar – Pemberian pangkat istimewa jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Salah satu yang menyoroti terkait hal tersebut adalah PDIP. Bahkan dinilai pemberian pangkat istimewa kepada Prabowo oleh Presiden Jokowi itu bertentangan dengan Undang-undang (UU).

"Menurut UU Nomor 20 tahun 2009 itu bertentangan, atau apapun itu namanya, Keppres (keputusan presiden) itu tidak sesuai dengan dua UU," kata politikus PDIP TB Hasanuddin dikutip dari tvOnenews Rabu, 28 Februari 2024.

Hasanuddin menjelaskan jika dalam UU kenaikan pangkat kehormatan hanya berlaku bagi anggota TNI yang masih aktif.

Sementara bagi yang sudah tidak aktif, pemberian pangkat bintang bukan yang disematkan di pundak.

"Apa itu? Ada dalam Pasal 7 itu. Satu, bintang Republik Indonesia, itu berupa tanda jasa. Kedua, bintang Maha Putra, bintang Sakti. Ketiga, bintang Bhayangkara dan lain sebagainya," jelas Hasanuddin.

"Sekali lagi jangan keliru bahwa bintang itu bukan bintang yang di pundak, tetapi bintang tanda jasa dan kehormatan," lanjutnya.

Dia pun menegaskan pada era reformasi sudah tidak ada lagi bintang kehormatan maupun bintang jasa.

Anggota Komisi I DPR RI lalu menjelaskan bahwa pada 1998 silam, Prabowo diberhentikan sebagai prajurit TNI melalui Keppres.

"Jadi kalau mau memberikan lagi pangkat baru maka harus mencabut Keppres yang lama dan dikeluarkan lagi Keppres yang baru," jelasnya.

"Jadi tidak serta merta lalu membuat aturan baru. Jadi semua aturan di republik ini tolong sesuaikan dengan aturan UU yang dibuat baik oleh pemerintah ataupun DPR yang mewakili rakyat," pungkas Hasanuddin.