4 Kasus yang Pernah Menjerat Mantan Preman Legendaris Hercules

Hercules.
Sumber :
  • tvOnenews.com

"Kasusnya itu terkait dengan penyerangan kompleks ruko di Kalideres, PT Nila Alam oleh 60 orang preman, dipimpin langsung oleh Hercules," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi.

Adapun Hercules saat itu resmi berstatus sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan terhadap Barang atau Orang dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman penjara 7 tahun.

2. Pencucian uang dan Pemerasan

Hercules pernah dikenai Pasal Pencucian Uang. Dia terungkap melakukan pencucian dan pemerasan uang terhadap Direktur PT Multi Tjakra Strategi bernama Sukanto Tjakra sejak 2006 hingga 2013. 

Selama masa itu, Hercules disebut melakukan pemerasan kepada Direktur PT Multi Tjakra Strategi yakni Sukanto Tjakra, bahkan Hercules menakut-nakuti dengan kekuasaannya sebagai preman meminta sejumlah uang kepada Sukanto Tjakra.

Lalu, pada tanggal 8 Mei 2014, Hercules divonis hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta, subsider hukuman penjara 3 bulan.

3. Perusakan Ruko