Buntut Konten Aliran Sesat Tukar Pasangan, Gus Samsudin Terancam Pasal Berlapis
- viva.co.id
VIVA Jabar – Polda Jatim bersama Polres Blitar Kabupaten masih mendalami kasus video alitar sesat boleh tukar pasangan. Dalam kasus ini YouTuber Gus Samsudin sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa sekitar 13 orang.
"Sampai saat ini sudah ada sekitar 13 yang diperiksa termasuk kameramen, editor video itu, admin medsos kepunyaan saudara Samsudin kita periksa," ujarnya dikutip dari tvOnenews, Sabtu, 2 Maret 2024.
Dirmanto mengatakan, pembuatan video aliran sesat boleh bertukar pasangan ini semuanya merupakan ide Gus Samsudin.
"Hasil pemeriksaan kita Samsudin yang banyak berperan dalam pembuatan video," ungkapnya.
Dalam kasus ini, menurut Dirmanto, Samsudin dijerat dengan UU ITE. Namun tak menutup kemungkinan untuk menjeratnya dengan pasal berlapis.
"Selain UU ITE di antaranya penodaan agama pasal 156," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Dirkrimsus Polda Jatim menetapkan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai tersangka, dalam kasus video aliran sesat boleh bertukar pasangan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sejak Kamis, 29 Februari 2024.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penyidik melakukan gelar perkara setelah memeriksa Gus Samsudin dan sejumlah saksi lainnya.
"Dan hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka," katanya, Jumat (1/3/2024).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Samsudin langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan.