Tim Pembela Demokrasi Indonesia Polisikan KPU RI Soal Pemilu 2024
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan KPU RI ke polisi terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2024.
Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan, langkah ini diambil guna menemukan titik terang terkait pro-kontra di masyarakat.
"Yang hampir selama dua bulan ini menjadi perdebatan publik yang tidak berkesudahan. Banyak fakta, banyak analisa, banyak pendapat yang tersebar di berbagai forum bahkan di media sosial tetapi kita melihat Polri belom mengambil langkah-langkah untuk menyelidiki pro-kontra masyarakat tentang hasil Pemilu itu sendiri sehingga kami mengambil langkah datang kesini untuk mendapatkan kepastian supaya masyarakat jangan dibiarkan pro dan kontra," ujarnya dikutip dari tvOnenews, Sabtu, 2 Maret 2024.
TPDI hendak melaporkan ketua hingga komisioner, Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta pembuat sirekap. Adapun Sirekap merupakan singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara pada Pemilu 2024.
"Pertama, kita minta Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggotanya enam orang itu supaya didengar. Kemudian juga karena disebut-sebut bahwa sirekap itu adalah hasil kerjasama antara KPU dan ITB, maka rektor ITB perlu didengar juga untuk menjelaskan apakah betul sirekap yang sekarang jadi perdebatan publik itu produk dari ITB," ujarnya.
Lebih lanjut dalam pelaporan ini dia mengaku membawa bukti tapi tidak dirinci. Namun, pada akhirnya laporan mereka ditolak oleh Bareskrim. Mereka cuma disarankan membuat dumas alias pengaduan masyarakat.
Dia menjelaskan, alasan laporannya ditolak karena harhs menjelaskan secara detail tentang sirekap itu sendiri. Sementara, Petrus mengaku orang awam yang tak mengerti secara detail soal sirekap.
Dia menjelaskan, alasan laporannya ditolak karena harhs menjelaskan secara detail tentang sirekap itu sendiri. Sementara, Petrus mengaku orang awam yang tak mengerti secara detail soal sirekap.
"Dan memang mereka sarankan kirim surat langsung ke Kabareskrim dengan mekanisme dumas. Kita enggak ngerti dumas yang model apalagi. Jadi, kami akan mengubah dengan membuat surat resmi kepada Kabareskrim nanti hari Senin kami kirim surat dengan substansi yang sama dan kita minta juga supaya pihak-pihak yang harus bertanggungjawab pada persoalan pro-kontra ini diperiksa," katanya lagi.