Segini Pengeluaran Dana Kampanye Capres Anies, Prabowo dan Ganjar saat Pilpres 2024
- Screenshot berita VivaNews
Jabar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dari calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) saat Pilpres 2024.
"Laporan dana kampanye peserta pemilu tersebut memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran, yang digunakan oleh peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye," kata Komisioner KPU, Idham Holik dikutip dari VIVA pada Kamis, 7 Maret 2024.
KPU, kata Idham, menyediakan waktu bagi peserta pemilu untuk menyampaikan LPPDK mulai 23 Februari 2024 sampai dengan 29 Februari 2024, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.
Selain LPPDK, para peserta pemilu termasuk calon presiden dan calon wakil presiden telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK).
Dalam LPPDK itu, tercatat pasangan nomor urut 1 yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Isandar (Cak Imin) secara total menerima dana kampanye sebesar Rp49,3 miliar, atau tepatnya Rp49.341.955.140.
Selama masa kampanye, Anies-Cak Imin merogoh kocek yang hanya berselisih sekitar Rp1 juta dari penerimaannya, yakni Rp 49.340.397.060.
Sementara, pasangan nomor urut 2 yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menerima dana kampanye sebesar Rp208,2 miliar dan total pengeluaran sebesar Rp 207,5 miliar atau Rp207.576.558.270.