Kemenag Sebut Gus Miftah 'Asal Bunyi' soal Penggunaan Speaker di Bulan Ramadan
- screenshoot by Viva
Kemudian, melalui SE tersebut kemenag mengatur penggunaan 'Pengeras Suara Dalam, pada pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan.
"Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al-Qur'an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam," tegas Anna Hasbie.
"Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur'an menggunakan pengeras suara ke dalam," jelasnya.
Aturan tersebut, lanjut Anna, tidak lantas kemudian membatasi syiar di bulan Ramadan. Justru semua amalan baik tadarus, tarawih dan qiyamul lail serta ibadah lainnya sangat dianjurkan dalam Islam.
"Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami," tandasnya.