Kades di Subang Ingin Ada THR, Dispemdes: Belum Ada Aturannya
Jabar – Perihal Tunjangan Hari Raya (THR ), pemerintah pusat hanya memberlakukan pemberian kepada ASN.
Hal itu mendorong para kepala desa di Subang untuk bisa mendapatkan THR.
"Sama seperti ASN, kita pun ingin dapat THR," seru Kades Jalan Cagak, Indra Zaenal ,saat dikonfirmasi Viva Jabar, Selasa ( 2/3 ).
Menurutnya, beban kepala desa lebih berat daripada ASN. Di mana pemimpin desa itu harus berinteraksi langsung kepada ribuan warga desa.
Belum lagi, jika ada kegiatan- kegiatan non budgeter yang bersifat operasional. Terkadang kepala desa harus merelakan uang pribadinya untuk membantu kegiatan tersebut.
"Beban kami malah lebih tinggi, kenapa kami tidak mendapat THR," kata Kepala desa yang digadang - gadang menjadi Cawabup di Pilkada 2024 tersebut.
Selanjutnya, Indra menjelaskan, gaji dan tunjangan kepala desa di Kabupaten Subang, perbulannya hanya mencapai Rp5 juta. Oleh karenanya, dia berharap ada aturan dari pemerintah pusat agar Kades mendapat THR.
Kepala Dispemdes Subang, Dadan Dwiyana mengungkap bahwa banyak kepala desa di Subang yang menginginkan THR tahun 2024 ini.
Baik via telpon, atau bertemu langsung, para kepala desa ingin mendapatkan hak THR-nya. Karena perjuangan menjadi pemimpin di sebuah desa tidaklah mudah.
"Mereka ingin mendapatkan THR," jelasnya.
Sementara itu, Mentri Dalam Negri, Tito Karnavian menyebut, pemberian THR tidak berlaku bagi Kepala desa berikut perangkatnya, karena statusnya bukan ASN.
"Tidak ada aturannya, dan sampai saat ini pun kades dan perangkat nya belum pernah ada yang dapat THR, " katanya beberapa waktu lalu
Jabar – Perihal Tunjangan Hari Raya (THR ), pemerintah pusat hanya memberlakukan pemberian kepada ASN.
Hal itu mendorong para kepala desa di Subang untuk bisa mendapatkan THR.
"Sama seperti ASN, kita pun ingin dapat THR," seru Kades Jalan Cagak, Indra Zaenal ,saat dikonfirmasi Viva Jabar, Selasa ( 2/3 ).
Menurutnya, beban kepala desa lebih berat daripada ASN. Di mana pemimpin desa itu harus berinteraksi langsung kepada ribuan warga desa.
Belum lagi, jika ada kegiatan- kegiatan non budgeter yang bersifat operasional. Terkadang kepala desa harus merelakan uang pribadinya untuk membantu kegiatan tersebut.
"Beban kami malah lebih tinggi, kenapa kami tidak mendapat THR," kata Kepala desa yang digadang - gadang menjadi Cawabup di Pilkada 2024 tersebut.
Selanjutnya, Indra menjelaskan, gaji dan tunjangan kepala desa di Kabupaten Subang, perbulannya hanya mencapai Rp5 juta. Oleh karenanya, dia berharap ada aturan dari pemerintah pusat agar Kades mendapat THR.
Kepala Dispemdes Subang, Dadan Dwiyana mengungkap bahwa banyak kepala desa di Subang yang menginginkan THR tahun 2024 ini.
Baik via telpon, atau bertemu langsung, para kepala desa ingin mendapatkan hak THR-nya. Karena perjuangan menjadi pemimpin di sebuah desa tidaklah mudah.
"Mereka ingin mendapatkan THR," jelasnya.
Sementara itu, Mentri Dalam Negri, Tito Karnavian menyebut, pemberian THR tidak berlaku bagi Kepala desa berikut perangkatnya, karena statusnya bukan ASN.
"Tidak ada aturannya, dan sampai saat ini pun kades dan perangkat nya belum pernah ada yang dapat THR, " katanya beberapa waktu lalu