IPW Sebut Ferdy Sambo Tak Layak Divonis Hukuman Mati

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo memantik sejumlah tanggapan dari berbagai pihak. Ada yang mendukung atas vonis tersebut, ada pula yang memberi tanggapan bahwa vonis tersebut tidak layak dijatuhkan kepada suami Putri Candrawathi.

Indonesia Police Watch (IPW) turut memberi tanggapan atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, vonis hukuman mati itu tidak layak diberikan kepada Ferdy Sambo. Meskipun, kata Sugeng, keterlibatan Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut merupakan perbuatan yang kejam.

"IPW melihat kejahatan Ferdy Sambo tidak layak untuk mendapatkan hukuman mati, karena kejahatan tersebut memang kejam. Tetapi, tidak sadis, bahkan muncul karena lepas kontrol," ujar Sugeng saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 13 Februari 2023.

Kata Sugeng, motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan Sambo dengan tindakan jahat, yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan merupakan kejahatan sadisme.

Kemudian Sugeng mengatakan bahwa putusan vonis hukum mati kepada Ferdy Sambo merupakan sesuatu yang problemstik. Pihaknya menilai, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso telah meletakkan potensi masalah baru di pada Polri.

Terlebih, dalam putusannya, Majelis Hakim sama sekali tidak memasukkan hal-hal yang meringankan. Seperti Ferdy Sambo yang bersikap sopan dalam persidangan hingga prestasinya selama menjadi anggota Polri.

"Putusan Majelis Hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan padahal fakta tersebut ada, seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat," bebernya.

Dikabarkan sebelumnya, keputusan vonis mati terhadap Ferdy Sambo tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.