Tak Ikhlas Divonis Mati, Ferdy Sambo: Pembelaan yang Sia-sia
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Jabar – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sudah divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang, Senin, 13 Februari 2023.
Hukuman tersebut diberikan kepada Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelum putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo seumur hidup. Sambo pun kemudian menamai nota pembelaannya atau pledoi dengan 'Pembelaan yang Sia-sia', namun kemudian diganti menjadi 'Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan'.
"Majelis Hakim Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Yang Terhormat, Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul 'Pembelaan yang Sia-Sia'. Karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak," ujar Sambo di PN Jakarta Selatan pada Selasa 24 Januari 2023.
Kemudian, Sambo pun merasa bahwa selama sidang perkara pembunuhan Brigadir J ini, dirinya serta keluarga telah mendapatkan berbagai cacian dan makian. Hingga membawa Mantan Kadiv Propam Polri ke dalam perasaan keputusasaan dan rasa frustasi.
"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim, rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan. Bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar apalagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," lanjut Sambo.
Kata Sambo, selama menjabat selama 28 tahun menjadi anggota polri. Ia tidak pernah melihat adanya tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang diklaim telah merenggut haknya sebagai terdakwa.