Kisruh Pembangunan Mal Pujasera Subang, Pemda dan BUMD Saling Menyalahkan
"Kewenangan sudah di BUMD, jadi bukan tanggung jawab kita lagi," kata Lita.
Ia mendata, ada sebanyak 226 kios 30 ruko, yang akan terkena dampak dari pembangunan Mal tersebut. Secara tidak langsung, para pedagang nya harus mendapatkan lahan baru untuk berdagang.
"Kami sudah berupaya untuk melindungi para pedagang, tapi sekali lagi, kewenangan itu ada di BUMD," sergahnya.
Cahyono (57) pedagang buah di pasar Pujasera-Subang, menolak untuk meninggalkan kiosnya sebelum ada lahan pengganti untuknya berdagang.
"Ini urusan perut, siapa yang mau jamin penghasilan kita, jika meninggalkan Pujasera," teriak nya di depan kendaraan Ekskavator yang terparkir di depan Bioskop Chandra Pujasera.
Aktivis pemerhati kebijakan pemerintah Subang, Jaka Arizona, menyebut harus ada konsistensi pemerintah dengan BUMD dalam pembangunan skala panjang Mal Pujasera.
Jaka meminta kepada Pemerintah agar mampu mengendepankan kemaslahatan bagi masyarakat kecil (pedagang). Bukan hanya mencari pendapatan asli daerah (PAD) semata.