Status Pernikahan Syifa dan Agung Sah Meski Terungkap Mahar Pakai Emas Palsu
- Istimewa
VIVA Jabar – Pernikahan Syifa Dwi Fauziah (26) dengan M Agung Darajat Pratama pada 30 Mei 2021 silam kini tengah menjadi sorotan. Pasalnya terungkap mahar berupa emas 10 gram yang diberikan ternyata palsu.
Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang saat itu menjadi saksi pernikahan berdiskusi terkait hal tersebut dengan mantan Kepala KUA Pasawahan sekaligus penghulu, Mahmudin, yang menikahkan pasangan tersebut. Diskusi juga dihadiri Syifa yang didampingi pengacaranya Aa Ojat Sudrajat.
Mahmudin mengungkapkan pernikahan pasangan tersebut tetap sah karena secara administrasi dan rukun nikah sudah terpenuhi semuanya.
“Periksa administrasinya lengkap semua, wali ada, saksi kedua belah pihak ada, maharnya 10 gram emas. Pernikahan tetap sah karena sudah disahkan oleh kedua orang saksi yang hadir yakni islam, baligh dan berakal,” ucapnya.
Menurutnya sebagai penghulu atau petugas pencatat pernikahan tidak ada kewajiban untuk mengecek mahar. Justru yang seharusnya memastikan adalah saksi dan keluarga dari pengantin.
Terkait permasalahan yang ada, Mahmudin mengatakan, dalam Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa jika ada salah satu yang merasa dibohongi bisa mengajukan pembatalan pernikahan. Tapi pembatalan pernikahan akan berpengaruh pada status anak.
“Saran KUA mah Allah itu sangat membenci perceraian maka bagusnya dilanjutkan, memang bagusnya pernikahan dilanjut kalau memang masih saling mencintai, tapi kalau pernikahannya sudah tidak cocok ada hak untuk gugatan ke pengadilan agama,” ujarnya.
Sementara itu KDM berharap ke depan tidak ada lagi kasus pemberian mahar palsu. Meski gugatan yang diajukan tidak sepenuhnya didasari oleh mahar emas palsu, namun pernikahan Syifa bisa menjadi Pelajaran bagi semua masyarakat untuk lebih hati-hati.
“Mudah-mudahan tidak ada lagi kejadian seperti ini dan jadi pelajaran semuanya untuk mengecek mahar yang diberikan,” ucap KDM.
Dalam kesempatan itu Kang Dedi Mulyadi juga berharap kasus ini bisa menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal pencatatan pernikahan. Sebab kini ada fakta bahwa mahar yang diucapkan tidak sesuai dengan yang diberikan.
“Mungkin peristiwanya banyak tapi baru satu ini yang mencuat. Nanti harus ada payung hukum misal surat edaran dari Mahkamah Agung yang memerintahkan kepada petugas pencatat nikah untuk memeriksa bukti otentik mahar yang diserahkan. Misal emas nanti dilengkapi surat belinya di mana, beratnya berapa, kalau uang dihitung dulu, dicek palsu atau tidak,” ujarnya.