Ferdy Sambo Berhak untuk Hidup, Kata Amnesty Internasional
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Jabar – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan seharusnya majelis hakim dapat lebih bersikap adil dengan tidak menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Amnesty tidak anti penghukuman, kami sepakat bahwa segala bentuk kejahatan di bawah hukum internasional yang dilakukan aparat negara harus dihukum berat, tetapi tetap harus adil, tanpa harus menjatuhkan hukuman mati," ujar Usman Hamid dalam keterangan persnya, dikutip Selasa 14 Februari 2023.
Usman Hamid juga menganggap perbuatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo memang tergolong kejahatan yang serius, namun kejahatan itu masih masuk kategori kelas bawah yang artinya belum memasuki hukum Internasional.
"Perbuatannya memang tergolong kejahatan yang serius dan sulit ditoleransi. Terlebih mengingat kapasitasnya sebagai kepala dari polisinya polisi. Komnas HAM menyebut kasus ini sebagai extrajudicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan," kata Usman Hamid.
"Artinya perbuatan itu tergolong kejahatan di bawah hukum internasional. Meski Sambo perlu dihukum berat, ia tetap berhak untuk hidup," sambungnya.
Menurut Usman, menghukum seseorang dengan vonis mati sudah ketinggalan zaman. Akan tetapi, lanjut dia, Amnesty tetap menghormati segala keputusan hakim yang memenuhi rasa keadilan korban serta masyarakat.
"Kami menghormati putusan hakim yang telah berusaha untuk memenuhi rasa keadilan korban dan juga khalayak umum. Namun hakim bisa lebih adil tanpa harus memvonis mati Sambo," ucap dia.