Hari Buruh 2024, Perusahaan di Subang Ogah Rekrut Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas.
Sumber :

Akan hal itu, mantan Kepala Bidang di DP2KBP3A Subang tersebut, akan menggandeng bagian hukum Setda juga lintas sektor untuk merancang Perda. Sehingga perusahaan mau menyerap calon tenaga kerja dari penyandang disabilitas 

"Kami masih merancang ya, mudah-mudahan bisa terealisasi di tahun ini," pungkasnya.

Seperti diketahui, Menaker RI Ida Fauziyah meminta jajaran Pemerintah daerah di Indonesia untuk menginstruksikan perusahaan-perusahaan agar mau mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 1-2 persen dari jumlah pekerja yang ada.

"Bupatinya harus tegas, Kepala Disnakernya juga harus rajin ngecek ke perusahaan. Penyandang disabilitas harus ikut andil di dunia kerja. Itu sudah sesuai undang - undang," seru Anggota DPR- RI periode 2024 - 2029 terpilih itu.