Perdana di Subang, FIF Pidanakan Pelaku Tindak Fidusia

Tersangka saat tahap II di Kejaksaan Megeri Subang.
Sumber :

Jabar – Kasus Fidusia yang dilaporkan oleh pihak PT Federal Internasional Finance (FIF) telah ditangani oleh pihak Polres Subang dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Subang.

"Pelaku dikenakan ancaman pasal 480, dan pasal 36 UU Fidusia," ujar Kepala Unit 3 Satreskrim Polres Subang, IPDA Abraham Ben Gurion, Selasa (7/5).

Ia menjelaskan, awalnya tersangka SH mengimingi-mingi AT yang merupakan untuk mendapatkan sebuah unit motor dengan menggunakan KTP-nya. Setelah kedua tersangka berhasil mengajukan permohonan kendaraan di salah satu dealer Subang, pihak dealer lalu menghubungi pihak leasing (pembiayaan) yaitu FIF.

Selanjutnya, tersangka menjual motor yang telah didapatkan ke pihak lain. Sehingga aset kendaraan tersebut hilang, sementara tagihan kredit terus berjalan.

"Kami langsung gerak cepat menangkap pelaku. Setelah mendapat laporan dari FIF," jelas Abraham.

Area Head Manager wilayah 3 PT FIF Saipul Anwar mengatakan, pihaknya telah menempuh berbagai cara untuk menyelesaikan kasus Fidusia tersebut. Mulai dari konfirmasi pada para tersangka, mediasi, hingga akhirnya mengambil langkah akhir yaitu pelaporan ke Polres Subang.

"Ini upaya terakhir ya," seru Saiful saat dikonfirmasi.