Ditetapkan Tersangka, Sopir Bus Maut Ciater Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Press Confrence Kecelakaan Maut Palasari Ciater di Mapolres Subang.
Sumber :

"Di TKP tidak ditemukan bekas pengereman yang ada hanya bekas gesekan bus dengan aspal. Artinya tidak ada upaya pengereman. Bahkan menurut sopir dan para saksi, bus telah mengalami perbaikan fungsi Rem sebanyak dua kali. Aelain itu ada tindakan mencampur oli dan air di dalam kompresor,padahal itu tidak diperbolehkan," tutupnya.

Terpisah, orang tua korban kecelakaan maut Palasari - Ciater, Abdul Rofik (51) meminta agar sopir bus dijatuhi hukuman seberat- beratnya, atas kelalaiannya dalam mengemudikan bus pariwisata yang diketahui tak memiliki izin angkutan tersebut.

"Musibah yang terjadi pada anak saya Raka (Alm) itu karena kelalaian Sopir," kata Rofik.