Universitas Bandung Terbukti Selewengkan Dana KIP, APH Harus Bertindak
VIVA Jabar – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyebutkan adanya penyimpangan dana bantuan program Indonesia Pintar Kuliah (PIPK) Angkatan Tahun 2020, 2021 hingga 2022 di Universitas Bandung Provinsi Jawa Barat .
Hal ini sekaligus menjawab berita yang viral awal bulan lalu, dan diberitakan beberapa media mainstream jakarta bahwa adanya mantan napi korupsi diduga selewengkan dana KIP di universitas Bandung.
Mantan napi korupsi dimaksud adalah Dr Dada Rosada, SH selaku ketua pembina Yayasan YBA dan Uce Suganda selaku ketua pengurus yayasan. YBA merupakan badan penyelenggara universitas Bandung.
Hal ini diperkuat dengan adanya bukti laporan hasil audit Investigasi dari Inspektorat Jendral dengan nomor surat 3554/ G. G6/RHS/ws.01.02/2024 kepada Kepala Layanan Pendidikan Tinggi IV Kemendikbud Ristek.
Dalam surat tetersebut menyebutkan bahwa Inspektorat Jendral merekomendasikan Kepala Layanan Pendidikan Tinggi IV Kemendikbud Ristek memerintahkan agar Rektor Universitas Bandung untuk:
1. Mengembalikan bantuan biaya hidup KIP Kuliah mahasiswa STIA Bandung Kampus 2 Ciparay Tahun 2022 senilai Rp. 1.059.070.000 (satu milyar lima puluh Sembilan ribu tujuh puluh rupiah) kepada para mahasiswa tersebut dengan besaran sesuai dengan jumlah bantuan biaya hidup yang dilakukan pemotongan.
2. Mengembalikan bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah bagi mahasiswa yang melakukan pembelajaran dibawah KTI (Karang Taruna Institut) baik dikelas Cisarua, Cipongkor, dan Majalaya senilai