PT Mahkota Berlian Cemerlang Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya

PT MBC Pailit
Sumber :

VIVA Jabar – Developer Apartemen Puricity dan Apartemen Purimas yang terletak di Jl. MERR Surabaya yakni PT. Mahkota Berlian Cemerlang (PT. MBC) telah dinyatakan dalam keadaan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 40/Pdt.Sus-PKPU/2023 PN.Niaga.Sby., tanggal 6 Juli 2023.

Salah seorang Kreditor pembeli unit Apartemen, yaitu Dr. Agus Supriyo, SH., M.Si. telah mendaftarkan tagihan kepada Tim Kurator dan telah diverifikasi dalam Rapat Pencocokan Piutang pada tanggal 8 Agustus 2023 di Pengadilan Niaga Surabaya, serta telah termuat dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) tertanggal 4 September 2023.

PT MBC Pailit

Photo :
  • -

Menurut Agus, Kejanggalan dan dugaan penyimpangan terjadi dimulai dari proses Pengajuan Gugatan Lain-Lain (GLL) yang diajukan oleh PT MBC yang terkesan tidak terbuka sampai dengan dikabulkannya GLL dalam Perkara Nomor : 63/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2023/PN Niaga Sby.

"Putusan atas GLL tersebut tentu sangat merugikan Para Kreditor, termasuk Pelapor, yang sebelumnya sudah mendaftarkan piutang dan masuk ke dalam DPT tanggal 4 September 2023, karena dengan dimasukkannya nama-nama Kreditor yang terlambat/tidak mendaftarkan piutangnya tersebut ke dalam DPT, tentu akan merubah jumlah Kreditor yang terdaftar dalam DPT sebelumnya, sehingga berpotensi

mengurangi prosentase pembagian yang akan diperoleh Para Kreditor, termasuk Pelapor" kata Agus Supriyo dalam surat yang dirilisnya pada Rabu, 22 Mei 2024.

Selain itu, Agus memandang ada indikasi Putusan atas GLL tersebut akan dijadikan sebagai dasar/contoh bagi Bank “BV” selaku Kreditor Separatis yang sebelumnya tidak mendaftarkan piutang untuk mengajukan GLL serupa, yang apabila juga dikabulkan tentunya akan berpotensi mengurangi prosentase pembayaran yang akan didapatkan oleh Kreditor Konkuren / pembeli unit Apartemen, termasuk Pelapor.

Di samping itu, Putusan atas GLL yang memerintahkan untuk mencabut Laporan Polisi yang ada sebelumnya, juga akan mengancam Laporan Polisi No : LP/B/394/VI/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR yang telah kami buat mewakili (± 112 orang) sebagai korban dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang, yang saat ini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Bahkan kami juga telah mendengar ada “desas-desus” Laporan Polisi kami tersebut akan dihentikan.

"Sebenarnya, dengan diajukannya GLL tersebut, melalui Kuasa Hukum Kami, telah mewanti-wanti dengan mengirimkan surat perihal permohonan perlindungan hukum atas adanya Gugatan Lain-Lain yang diajukan oleh PT. Mahkota Berlian Cemerlang (Dalam Pailit) terhadap Tim Kurator yang didasari dengan itikad buruk tertanggal 9 Januari 2024 kepada Majelis Hakim Perkara No. 63/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2023/PN Niaga Sby, namun permohonan perlindungan hukum yang diajukan oleh Kuasa Hukum kami tersebut tidak ditanggapi, sehingga pada akhirnya saya membuat laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Dan Perilaku Hakim oleh Majelis Hakim dalam perkara GLL (No. 63/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2023/PN Niaga Sby) kepada Ketua Komisi Yudisial RI, dan Badan Pengawas (BAWAS) MA-RI, serta laporan dugaan tindak pidana penyuapan kepada Hakim pemeriksa perkara GLL (No. 63/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2023/PN Niaga Sby) kepada Pimpinan KPK RI, guna menuntut keadilan dan meminta dengan hormat kepada Pimpinan KPK RI, Ketua Komisi Yudisial RI, dan Kepala Badan Pengawas

(BAWAS) MA-RI, untuk mengusut tuntas dugaan Laporan/pengaduan saya sebagaimana mestinya menurut hukum, keadilan dan kebenaran." lanjut bunyi surat tersebut.