Kejari Purwakarta Pastikan Kasus Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah Ditangani hingga Tuntas
- Istimewa
VIVA Jabar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta sudah memeriksa 20 orang terkait kasus dugaan gratifikasi mobil mewah.
Dari puluhan orang itu, beberapa diantaranya adalah Apararut Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.
Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purwakarta, Nana Lukmana saat audiensi dengan perwakilan Komunitas Madani Purwakarta (KMP) pada Rabu, 5 Juni 2024.
"Semua yang kita tangani terhubung dengan Case Management System (CMS) ke Kejaksaan Agung, jadi setiap perkembangan penanganan kasus terpantau langsung oleh Kejagung," ujar Nana.
Untuk itu, Nana menegaskan jika kasus dugaan gratifikasi yang menyeret pejabat tinggi di Purwakarta itu akan berlanjut hingga tuntas.
"Untuk masalah kasus dugaan tindak pidana gratifikasi, kami mohon bersabar. Nanti akan kami rilis sepenuhnya setelah semua pemeriksaan selesai," jelasnya.
Kemudian, terkait siapa yang terlibat dalam dugaan kasus tersebut, Nana menegaskan masih belum bisa dibuka. Pasalnya, pihaknya masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengumpulkan bukti-bukti.