Ibu Hamil Berhak Dapat Bantuan Rp.3 Juta dari Pemerintah, Cek Datanya Disini
- Pixabay
VIVA Jabar – Dengan berbagai program pemberdayaan, pemerintah Indonesia terus berusaha meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Tanah Air.
Salah satu program yang diluncurkan pemerintah adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Kabar baiknya, Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kini juga berpeluang mendapatkan bantuan dari pemerintah hingga jutaan rupiah.
Namun perlu diperhatikan bahwa pelaku UMKM yang berhak menerima bantuan tersebut adalah orang yang terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan PKH dicairkan ke rekening penerima secara bertahap setiap tiga bulan sekali atau empat kali setahun melalui BRI, BNI, Mandiri, atau BTN.
Dengan mempertimbangkan rincian ini, keluarga UMKM yang menerima PKH dapat menerima BLT sebesar Rp.3 juta jika anggota keluarga termasuk anak usia dini, ibu hamil, atau nifas.
Pelaku UMKM dapat secara mandiri mengecek penerima PKH 2024 melalui cekbansos.kemensos.go.id.