Ibu Hamil Berhak Dapat Bantuan Rp.3 Juta dari Pemerintah, Cek Datanya Disini

Ilustrasi top up DANA BRI Ebanking.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Jabar – Dengan berbagai program pemberdayaan, pemerintah Indonesia terus berusaha meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Tanah Air.

Salah satu program yang diluncurkan pemerintah adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Kabar baiknya, Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kini juga berpeluang mendapatkan bantuan dari pemerintah hingga jutaan rupiah.

Namun perlu diperhatikan bahwa pelaku UMKM yang berhak menerima bantuan tersebut adalah orang yang terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan PKH dicairkan ke rekening penerima secara bertahap setiap tiga bulan sekali atau empat kali setahun melalui BRI, BNI, Mandiri, atau BTN. 

Dengan mempertimbangkan rincian ini, keluarga UMKM yang menerima PKH dapat menerima BLT sebesar Rp.3 juta jika anggota keluarga termasuk anak usia dini, ibu hamil, atau nifas.

Pelaku UMKM dapat secara mandiri mengecek penerima PKH 2024 melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut cara cek penerima PKH 2024:

  • Buka link cekbansos.kemensos.go.id di browser
  • Masukkan nama, alamat mulai provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP.
  • Input kode verifikasi yang tertera di layar.
  • Klik tombol 'Cari Data', maka muncul daftar penerima bantuan PKH.
  • Bagi yang cair akan muncul status pencairan PKH ‘sudah proses Bank Himbara/PT Pos’.

Untuk diketahui, PKH adalah bantuan yang diberikan kepada keluarga di Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.  

Yang harus diperhatikan adalah bahwa keluarga UMKM yang menerima PKH tidak dapat menerima BLT Rp.3 juta. 

PKH disesuaikan dengan kondisi keluarga penerima, sehingga ada tujuh kategori bantuan pemerintah yang dapat diterima sebuah keluarga, dengan jumlah maksimal Rp 10,8 juta. Ini adalah rinciannya: 

  1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
  2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
  3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu atau Rp 225 ribu per tahapan.
  4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta atau Rp 375 ribu per tahapan.
  5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta atau Rp 500 ribu per tahapan.
  6. Kategori Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan.
  7. Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan.